PRAMUKA SIT

MEDSOS

PPDB ONLINE

Kontak

Alamat :

Jln KH Ridwan KM 03 Pucung Sari, Kajoran

Telepon :

02933196821 - 082133332602

Fax :

02933196821

Email :

smpitinsankamilmagelang@gmail.com

Website :

https://www.smpitinsankamilmagelang.sch.id

Media Sosial :

PENGUMUMAN UN

PRAMUKA SIT

23 Feb 2022 606 PRAMUKA

A.      EKSTRAKURIKULER WAJIB KEPRAMUKAAN

Penyelenggaraan kegiatan Pramuka berlandaskan aturan sebagai berikut :

1.      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka.

2.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan Pramuka.

3.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan Pandji kepada Gerakan Pendidikan Kepanduan Pradja Muda karana.

4.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

5.      Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 203 tahun 2009 Tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

 

Pelaksanaan kegiatan kepramukaan di sekolah mengacu pada Pemendikbud Nomor 63 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2010, yanmengatur penyelenggaraapendidikaKepramukaan. Permendikbud mengatur tentang teknis penyelenggaraan ekstrakurikuler wajib dan Undang-Undang mengatur tentang kegiatan gerakan kepramukaan reguler. Mengacu pada kedua aturan itu, maka sekolah menyelenggarakan kegiatan kepramukaan dalam tiga model yaitu:

1.      Model Blok

Model Blok diselenggarakan pada tiap awal tahun pelajaran seperti kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Seluruh siswa wajib mengikuti program ini sebagai kegiatan orietasi atau pengenalan pramuka yang dilaksanakan  secara  bertahadan berkelanjutan setiap sebelum siswa memulai tahun pelajaran baru pada tiap tahun.

Tujuan Model Blok

Pelaksanaan pendidikan model blok bertujuan :

a.       Meningkatnya pemahaman siswa tentang pendidikan kepramukaan sebagai proses yang menyenangkan dan menantang dengan menambah wawasan tentang keterampilan yang akan mereka kuasai dalam latihan selama satu tahun pelajaran.

b.      Meningkatnya kompetensi (sikap dan keterampilan) peserta didik yang sejalan dengan materi yang dipelajari dalam kegiatan tatap muka yang diadaptasi dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui:

1)      Aplikasi Dwi Satya dan Dwi Darma bagi peserta didik usia Siaga,

2)      Aplikasi Tri Satya dan Dasa Darma khususnya Darma ke-1 dan Darma ke-2 bagi peserta didik usia Penggalang dan Penegak. (sekolah akan mengembangkan kegiatan sesuai dengan kebutuhan peningkatan keterampilan dan pematangan sikap secara berkelanjutan).

Perencanaan Sistem Blok

Perencanaan sistem blok dilakukan sebelum pelaksanaan penerimaan siswa baru, dengan komponen perencanaan meliputi :

1.      Nama kegiatan

2.      Tujuan

3.      Indikator pencapaian kompetensi yang diharapkan

4.      Materi pelatihan dan uraian secara ringkas

5.      Strategi pelaksanaan pelatihan

6.      Susunan Panitia

7.      Pembina/Pelatih

8.      Tempat pelatihan.

9.      Jadwal pelatihan

10.  Rencana Anggaran

11.  Evaluasi dan Laporan

Pelaksanaan

Pelaksanaan kegiatan model blok menggunakan waktu 36 jam tatap muka sebagai Kursus Orientasi Pendidikan Kepramukaan bagi peserta didik sesuai tingkat kelas dan usianya. Materi kegiatan sekolah siapkan khusus dengan mengintegrasikan rencana kegiatan tahunan kegiatan keprmukaan, materi kepramukaan, dan kecakapan berkolaborasi dalam kelas maupun di luar kelas dalam meningkatkan pematangan sikap dan meningkatkan keterampilan belajar siswa sebgai bagian diri indikator pencapaian visi sekolah.

Pelaksana kegiatan adalah tim pelaksana yang ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah dengan mengkolaborasikan Pembina Pramuka, tim Pembina Kesiswaan, dan Guru Mata Pelajaran yang relevan dengan rencana aktivitas latihan kegiatan aktualisasi.

Program kegiatan disusun dalam bentuk proposal kegiatan yang dirumuskan oleh panitia pelaksana dan disahkan oleh kepala sekolah. Biaya pelaksanaan kegiatan berasal dari anggaran sekolah yang relevan serta sumbangan dari pihak lain yang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Dalam kegiatan blok siswa tidak wajib menggunakan atribut pramuka. Namun demikian, jika sebelumnya siswa telah memiliki atribut dan seragam pramuka, maka kediatan dapat dilaksanakan dengan menggunakan atribut kepramukaan.

Penilaian

Penilaian model blok dilakukan terhadap proses kegiatan dan hasil kegiatan sesuai dengan indikator keberhasilan yang diharapkan dalam program kegiatan. Penilaian kegiatan menjadi input kepada satuan pendidikan untuk perbaikan proses. Penilaian hasil belajar siswa disesuaikan dengan materi yang dipelajari. Hasil penilaian hasil belajar disampaikan kepada mata pelajaran yang relevan.

Evaluasi dan Laporan

Pengelola kegiatan model blok seusai melaksanakan kegiatan melakukan evaluasi dan menyusun laporan. Evaluasi kegiatan meliputi pemenuhan dalam proses pelaksanaan kegaitan dan mengukur pemenuhan tujuan. Evaluasi dilakukandengan menggunakan perangkat instrumen yang dibuat khusus untuk keperluan pengukuran keterwujudan proses dan ketercapaian tujuan.

2.      Model Aktualisasi

Model aktualisasi adalah ekstrakurikuler wajib yang dilaksanakan tiap minggu efektif. Kegiatan ini bertujuan utama membangun karakter dan keterampilan. Materi yang diaktualisasikan adalah materi kepramukaan yang diitegrasikan dengan materi pelajaran yang siswa peroleh dalam kegiatan tatap muka. Penyelenggaraan pendidikan aktualisasi adalah bentuk kegiatan peningkatan kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan yang diintegrasikan dengan materi, metode, dan prinsip dasar pendidikan kepramukaan. Oleh karena itu sekolah perlu menyusun silabus pelatihan terlebih dahulu dengan memetakan kompetensi dasar mata pelajaran, materi pelajaran, tujuan, struktur jadwal, dan alat penilaian yang relevan.

Perencanaan Program Aktualisasi

Perencanaan kegiatan aktualiasi secara ideal disusun untuk 3 (tiga) tahun dengan menggunakan model silabus nasional. Dengan sistem perencanan untuk tiga tahun akan memperjelas kompetensi, materi, strategi, serta tugas yang akan peserta latihan kerjakan, maupuan perangkat penilaian akan yang sekolah gunakan. Pembina tiap level mendapat tanggung jawab untuk merumuskannya dalam kurun waktu tahunan. Ada pun struktur program minimal memuat komponen berikut :

·         Nama kegiatan

·         Tujuan kegiatan

·         Silabus Pelatihan

·         Materi pelatihan

·         Pembina/Pelatih

·         Jadwal pelatihan

·         Sistem penilaian

·         Perangkat evaluasi program.

 

Pembina

Pembina dalam kegiatan aktualisasi adalah tenaga pendidik yang sekurang-kurangnya telah mengikuti Orientasi Pendidikan Kepramukaan (OPK) Kursus Mahir Dasar (KMD). Tujuan pelaksanaan pendidikan ekstrakurikuler wajib model aktualisasi adalah:

a.       Meningkatnya pemahaman peserta didik tentang pendidikan Kepramukaan yang menyenangkan dan menantang.

b.      Meningkatnya keterampilan peserta didik dalam mengaktualisasikan kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan dengan metode dan prinsip dasar Pendidikan Kepramukaan sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya pada masa kini dan masa depannya.

c.       Meningkatkan kompetensi (mengejewantahkan nilai-nilai dalam sikap dan keterampilan) peserta didik sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pada:

·         Penerapan Dwisatya dan Dwidarma bagi peserta didik usia Siaga,

·         Penerapan Trisatya dan Dasadarma bagi peserta didik usia Penggalang, dan Penegak.

Pelaksanaan Aktualisasi

Pelaksanaan kegiatan aktualisasi:

·         Jadwal latihan satu minggu satu kali.

·         Setiap pelaksanaan kegiatan selama 2 jam pelajaran.

·         Model struktur kegiatan menggunakan model Latihan Ekstrakurikuler Pramuka.

·         Pembina kegiatan dilakukan oleh Guru Kelas /Guru Matapelajaran selaku Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh Pembantu Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka).

·         Dalam pelaksanaan kegiatan siswa wajib mengenakan atribut kepramukaan.

Penilaian

Penilaian proses dan hasil pencapaian kompetensi adalah tanggung jawab Pembina. Adapun penilaian meliputi penilaian sikap dan keterampilan. Hasil penilaian disampaikan kepada guru mata pelajaran yang relevan dengan materi yang menjadi bahan yang diaktualisasikan siswa.

3.      Model Reguler

Pelaksanaan kegiatan model reguler adalah kegiatan kepramukaan yang diatur Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Kepramukaan. Keikutsertaan dalam kegiatan bersifat sukarela. Jika dalam kegiatan Blok dan Aktualisasi wajib diikuti oleh seluruh siswa, maka dalam kegiatan reguler hanya siswa yang berminat saja yang mengikutinya dan mereka tergabung dalam kegiatan Gugus Depan.

Dengan melihat situasi dan kondisi di SMP IT Insan Kamil, maka program kegiatan kepramukaan diatur sebagai berikut :

1.      Kelas VII – IX, menggunakan model aktualisasi yang dilaksanakan setiap hari Jumat Pukul 15.30 – 17.00

INDIKATOR PENILAIAN KEGIATAN KEPRAMUKAAN

Kategori

Indikator

Pemula

1.      Aktif mengikuti kegiatan pramuka

2.      Pernah bertugas dalam upacara

3.      Mengenakan atribut lengkap

Madya

1.      Mengenal sandi-sandi dengan baik dan pengetahuan kepramukaan

2.      Memahami sandi-sandi dan sejarah kepramukaan

3.      Terpilih menjadi anggota cikal

Mahir

1.      Terpilih/mampu menjadi pengurus DKP yang aktif

2.      Mengikuti Jambore Nasional JSIT