PRAMUKA SIT
23 Feb 2022 606 PRAMUKA

A.
EKSTRAKURIKULER
WAJIB KEPRAMUKAAN
Penyelenggaraan
kegiatan Pramuka
berlandaskan aturan sebagai berikut :
1.
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2010
Tentang Gerakan Pramuka.
2.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 Tentang Gerakan
Pramuka.
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 118 tahun 1961 Tentang Penganugerahan
Pandji
kepada
Gerakan Pendidikan
Kepanduan
Pradja Muda karana.
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2009
Tentang Pengesahan
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
5.
Keputusan Kwartir
Nasional
Gerakan Pramuka Nomor
203 tahun 2009
Tentang Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka.
Pelaksanaan kegiatan
kepramukaan
di sekolah
mengacu
pada Pemendikbud Nomor 63 Tahun 2014 dan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2010, yang mengatur
penyelenggaraan pendidikan Kepramukaan. Permendikbud
mengatur tentang
teknis penyelenggaraan ekstrakurikuler
wajib
dan
Undang-Undang mengatur tentang kegiatan gerakan
kepramukaan reguler. Mengacu pada kedua aturan itu, maka sekolah menyelenggarakan kegiatan
kepramukaan
dalam tiga model yaitu:
1.
Model Blok
Model Blok diselenggarakan pada tiap awal tahun pelajaran seperti kegiatan Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Seluruh siswa wajib mengikuti
program ini sebagai kegiatan orietasi
atau pengenalan pramuka
yang dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan setiap sebelum siswa
memulai tahun pelajaran baru
pada tiap tahun.
Tujuan Model Blok
Pelaksanaan pendidikan model blok bertujuan :
a.
Meningkatnya pemahaman
siswa
tentang
pendidikan kepramukaan sebagai
proses yang menyenangkan
dan menantang dengan menambah wawasan tentang keterampilan yang akan mereka kuasai dalam latihan selama satu
tahun
pelajaran.
b.
Meningkatnya kompetensi (sikap dan keterampilan) peserta didik
yang sejalan
dengan materi
yang dipelajari
dalam kegiatan tatap muka yang
diadaptasi dengan
tuntutan
perkembangan
ilmu
pengetahuan
dan
teknologi, melalui:
1)
Aplikasi Dwi Satya dan Dwi Darma bagi peserta didik usia Siaga,
2)
Aplikasi Tri Satya dan Dasa Darma khususnya Darma ke-1 dan Darma ke-2 bagi peserta didik
usia
Penggalang dan
Penegak. (sekolah akan mengembangkan kegiatan sesuai
dengan kebutuhan peningkatan
keterampilan dan pematangan sikap secara berkelanjutan).
Perencanaan Sistem Blok
Perencanaan sistem blok dilakukan sebelum pelaksanaan penerimaan
siswa baru, dengan komponen
perencanaan meliputi :
1.
Nama kegiatan
2.
Tujuan
3.
Indikator pencapaian
kompetensi yang diharapkan
4.
Materi pelatihan dan uraian secara ringkas
5.
Strategi pelaksanaan pelatihan
6.
Susunan
Panitia
7.
Pembina/Pelatih
8.
Tempat pelatihan.
9.
Jadwal pelatihan
10. Rencana Anggaran
11. Evaluasi dan Laporan
Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan model
blok menggunakan waktu 36 jam tatap
muka sebagai Kursus Orientasi Pendidikan
Kepramukaan bagi
peserta didik sesuai tingkat kelas dan usianya. Materi
kegiatan sekolah siapkan khusus dengan mengintegrasikan rencana kegiatan tahunan kegiatan keprmukaan, materi
kepramukaan,
dan
kecakapan berkolaborasi dalam kelas maupun di luar kelas dalam meningkatkan pematangan sikap dan meningkatkan keterampilan belajar siswa sebgai
bagian diri indikator pencapaian visi sekolah.
Pelaksana kegiatan adalah tim pelaksana yang ditentukan berdasarkan
Surat Keputusan Kepala Sekolah dengan mengkolaborasikan Pembina Pramuka,
tim
Pembina Kesiswaan, dan Guru Mata
Pelajaran yang
relevan dengan
rencana
aktivitas
latihan
kegiatan
aktualisasi.
Program
kegiatan disusun
dalam bentuk
proposal
kegiatan yang
dirumuskan oleh panitia pelaksana
dan
disahkan oleh
kepala
sekolah. Biaya pelaksanaan kegiatan berasal dari anggaran sekolah yang relevan serta
sumbangan
dari
pihak
lain yang
tidak
bertentangan dengan
aturan yang
berlaku.
Dalam kegiatan
blok siswa tidak wajib
menggunakan atribut pramuka. Namun
demikian, jika sebelumnya siswa telah memiliki
atribut dan seragam pramuka, maka kediatan dapat dilaksanakan dengan menggunakan atribut kepramukaan.
Penilaian
Penilaian model blok
dilakukan terhadap proses kegiatan dan hasil kegiatan sesuai
dengan indikator keberhasilan yang diharapkan dalam program kegiatan. Penilaian kegiatan menjadi input kepada satuan pendidikan untuk perbaikan
proses. Penilaian
hasil
belajar
siswa
disesuaikan dengan
materi
yang dipelajari. Hasil penilaian hasil belajar disampaikan kepada mata pelajaran yang relevan.
Evaluasi dan Laporan
Pengelola kegiatan model blok
seusai melaksanakan kegiatan
melakukan evaluasi
dan menyusun laporan. Evaluasi kegiatan meliputi pemenuhan dalam proses pelaksanaan
kegaitan dan mengukur pemenuhan
tujuan. Evaluasi dilakukandengan menggunakan perangkat instrumen yang dibuat
khusus untuk keperluan pengukuran keterwujudan proses dan
ketercapaian
tujuan.
2.
Model Aktualisasi
Model aktualisasi
adalah ekstrakurikuler wajib yang dilaksanakan tiap minggu efektif.
Kegiatan ini bertujuan utama
membangun karakter dan keterampilan. Materi
yang diaktualisasikan adalah materi kepramukaan yang diitegrasikan dengan materi pelajaran yang
siswa
peroleh dalam kegiatan tatap muka. Penyelenggaraan pendidikan
aktualisasi
adalah
bentuk
kegiatan peningkatan kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan
yang diintegrasikan dengan materi,
metode, dan prinsip dasar pendidikan
kepramukaan. Oleh
karena itu sekolah
perlu menyusun
silabus
pelatihan terlebih dahulu dengan memetakan kompetensi dasar mata pelajaran, materi
pelajaran, tujuan, struktur jadwal, dan alat penilaian
yang relevan.
Perencanaan
Program Aktualisasi
Perencanaan kegiatan aktualiasi secara ideal disusun untuk 3 (tiga) tahun dengan menggunakan model silabus
nasional.
Dengan sistem
perencanan untuk tiga
tahun akan memperjelas kompetensi, materi, strategi,
serta tugas yang
akan peserta latihan kerjakan, maupuan perangkat penilaian
akan yang sekolah gunakan. Pembina tiap level mendapat tanggung jawab
untuk merumuskannya dalam kurun waktu tahunan. Ada pun struktur
program minimal memuat komponen
berikut :
·
Nama kegiatan
·
Tujuan kegiatan
·
Silabus
Pelatihan
·
Materi pelatihan
·
Pembina/Pelatih
·
Jadwal pelatihan
·
Sistem penilaian
·
Perangkat evaluasi program.
Pembina
Pembina dalam kegiatan aktualisasi
adalah tenaga pendidik yang
sekurang-kurangnya telah mengikuti
Orientasi Pendidikan Kepramukaan (OPK)
Kursus
Mahir
Dasar (KMD). Tujuan
pelaksanaan pendidikan
ekstrakurikuler wajib model aktualisasi adalah:
a.
Meningkatnya pemahaman
peserta
didik tentang pendidikan
Kepramukaan yang menyenangkan
dan menantang.
b.
Meningkatnya keterampilan peserta
didik
dalam
mengaktualisasikan kompetensi
dasar
mata pelajaran yang relevan dengan metode dan prinsip dasar Pendidikan Kepramukaan sehingga bermanfaat untuk kepentingan hidupnya pada masa kini
dan masa depannya.
c.
Meningkatkan kompetensi (mengejewantahkan nilai-nilai dalam sikap dan keterampilan) peserta didik sesuai
dengan tuntutan perkembangan ilmu
pengetahuan dan
teknologi, pada:
·
Penerapan Dwisatya dan
Dwidarma bagi peserta didik
usia Siaga,
·
Penerapan Trisatya
dan
Dasadarma
bagi peserta didik usia
Penggalang, dan Penegak.
Pelaksanaan Aktualisasi
Pelaksanaan kegiatan aktualisasi:
·
Jadwal latihan satu minggu satu kali.
·
Setiap pelaksanaan kegiatan selama
2 jam pelajaran.
·
Model
struktur
kegiatan
menggunakan
model
Latihan
Ekstrakurikuler
Pramuka.
·
Pembina
kegiatan dilakukan oleh
Guru
Kelas
/Guru
Matapelajaran selaku
Pembina Pramuka dan/atau Pembina Pramuka serta dapat dibantu oleh
Pembantu
Pembina (Instruktur Muda/Instruktur Pramuka).
·
Dalam pelaksanaan
kegiatan siswa wajib mengenakan atribut
kepramukaan.
Penilaian
Penilaian
proses dan hasil pencapaian
kompetensi adalah tanggung
jawab Pembina. Adapun penilaian meliputi penilaian sikap dan keterampilan.
Hasil
penilaian
disampaikan kepada guru mata pelajaran yang relevan dengan
materi yang menjadi
bahan
yang diaktualisasikan
siswa.
3.
Model Reguler
Pelaksanaan kegiatan
model
reguler adalah kegiatan
kepramukaan yang diatur
Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Kepramukaan.
Keikutsertaan dalam kegiatan bersifat sukarela.
Jika dalam
kegiatan Blok dan Aktualisasi wajib diikuti oleh
seluruh
siswa, maka
dalam
kegiatan reguler
hanya
siswa
yang berminat
saja yang mengikutinya dan mereka tergabung dalam
kegiatan
Gugus
Depan.
Dengan
melihat situasi dan kondisi di SMP IT Insan Kamil, maka program kegiatan
kepramukaan diatur sebagai berikut :
1.
Kelas VII – IX, menggunakan model
aktualisasi yang dilaksanakan setiap hari Jumat Pukul 15.30 – 17.00
INDIKATOR PENILAIAN KEGIATAN
KEPRAMUKAAN
Kategori |
Indikator |
Pemula |
1.
Aktif mengikuti kegiatan pramuka 2.
Pernah bertugas dalam upacara 3.
Mengenakan atribut lengkap |
Madya |
1.
Mengenal sandi-sandi dengan baik dan pengetahuan
kepramukaan 2.
Memahami sandi-sandi dan sejarah kepramukaan 3.
Terpilih menjadi anggota cikal |
Mahir |
1.
Terpilih/mampu menjadi pengurus DKP yang aktif 2.
Mengikuti Jambore Nasional JSIT |